Wong Palembang Diizinkan Gelar Pesta Pernikahan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Jumat, 03 Desember 2021 - 18:08:00 WIB
"Bagi masyarakat yang akan menggelar acara pesta pernikahan dan acara lainnya silakan saja dengan mematuhi aturan sesuai PPKM level 3," katanya
Untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat menerapkan PPKM level 3, pihaknya berupaya menyosialisasikan aturan sesuai instruksi Mendagri itu.
"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi