PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria paru bayah karena memproduksi memproduksi ekstasi. Pelaku, Suhaimi (45) memproduksi ekstasi menggunakan obat sakit kepala yang dicampur dengan gandum atau tepung tapioca.
Suhaimi ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Kedukan 2, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan alat untuk memproduksi ekstasi dan puluhan butir ekstasi siap edar.
Pelaku juga sempat diminta untuk memperagakan cara pembuatan ekstasi oplosan. Pelaku menggunakan obat-obatan seperti bodrex, nafasin, paramex, pewarna buata dan gandum yang dicampur menjadi satu.
Editor : Berli Zulkanedi