Wong Palembang Diizinkan Gelar Pesta Pernikahan saat Libur Natal dan Tahun Baru
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mengizinkan acara pesta pernikahan saat penerapan PPKM level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan syarat, pemilik hajat dapat memastikan acara pernikahan dan sejenisnya itu mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes).
"Acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh saat PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan Covid-19 secara ketat," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Jumat (3/12/2021).
Menurut dia, penerapan PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat tetapi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 pada momentum libur panjang hari besar keagamaan akhir tahun itu.
"Bagi masyarakat yang akan menggelar acara pesta pernikahan dan acara lainnya silakan saja dengan mematuhi aturan sesuai PPKM level 3," katanya
Untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat menerapkan PPKM level 3, pihaknya berupaya menyosialisasikan aturan sesuai instruksi Mendagri itu.
"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi