Warga Palembang Diperbolehkan Rayakan Tahun Baru, Pemkot Juga Akan Gelar Syukuran
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:27:00 WIB

Terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau para penyelenggara konser musik pada pergantian malam tahun baru untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.
"Kepolisian perlu mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi