get app
inews
Aa Text
Read Next : WN Thailand Dideportasi Imigrasi Palembang karena Berpotensi Ganggu Ketertiban Umum

Warga Palembang Diperbolehkan Rayakan Tahun Baru, Pemkot Juga Akan Gelar Syukuran

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:27:00 WIB
Warga Palembang Diperbolehkan Rayakan Tahun Baru, Pemkot Juga Akan Gelar Syukuran
Jembatan Ampera salah satu pusat konsentrasi perayaan malam pergantian tahun di Palembang. (Foto: Isra T)

Terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau para penyelenggara konser musik pada pergantian malam tahun baru untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.

"Kepolisian perlu mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut