WN Thailand Dideportasi Imigrasi Palembang karena Berpotensi Ganggu Ketertiban Umum
PALEMBANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand berinisial SN. Pemulangan secara paksa dilakukan karena melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Mendeportasi SN warga Thailand ke negara asalnya menggunakan penerbangan Air Thai Airways TG 346 dari Jakarta menuju Bangkok pada pukul 19.05 WIB," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Jumat (2/12/20220.
Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Thailand itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sesuai aturan itu, pihaknya berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Editor: Berli Zulkanedi