PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan untuk memitigasi lonjakan kasus Covid-19. Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan aturan resmi masih disusun sembari menunggu petunjuk dari Kemenag.
“Untuk teknisnya nanti masih kami atur, menunggu instruksi dari Kementerian Agama. Apakah nanti jamaah juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau seperti apa, jadi apapun itu, saya harap masyarakat bisa mematuhinya,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (30/3/2022).
28 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini
Dia memastikan secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh ataupun sholat lima waktu berjamaah di masjid.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News