Warga Palembang Diimbau Patuhi Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan untuk memitigasi lonjakan kasus Covid-19. Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan aturan resmi masih disusun sembari menunggu petunjuk dari Kemenag.
“Untuk teknisnya nanti masih kami atur, menunggu instruksi dari Kementerian Agama. Apakah nanti jamaah juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau seperti apa, jadi apapun itu, saya harap masyarakat bisa mematuhinya,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (30/3/2022).
Dia memastikan secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh ataupun sholat lima waktu berjamaah di masjid.
Kepastian tersebut, lanjutnya, didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
“Intinya, sudah diperbolehkan pemerintah untuk berkegiatan secara luas selama Ramadan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” katanya.
Menurut Harnojoyo, tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan diarahkan untuk melakukan pengawasan tersebut secara langsung ke lapangan didampingi aparat TNI/Polri dan Satpol-PP setempat, sehingga pelaksanaan ibadah tetap berlangsung dengan tertib.
Editor: Berli Zulkanedi