Warga Palembang Boleh Main ke Mal dan Makan di Restoran

Mal di bawah manajemen PT Lippo Mall Indonesia (LMI) itu berupaya memberikan kesempatan warga memenuhi berbagai kebutuhannya sesuai dengan ketentuan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Sambil menunggu surat edaran Pemkot Palembang, pihaknya mengoperasikan mal berpatokan dengan Inmendagri yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan.
Menghadapi peningkatan jumlah pengunjung terutama pada akhir pekan, pihaknya menyiagakan petugas keamanan di beberapa pintu masuk untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai batas maksimal ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penularan Covid-19.
Editor: Berli Zulkanedi