get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Palembang Bubarkan Vaksinasi di Sekolah Swasta yang Membeludak

Warga Palembang Boleh Main ke Mal dan Makan di Restoran

Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:03:00 WIB
Warga Palembang Boleh Main ke Mal dan Makan di Restoran
Mal di Palembang mulai beroperasi secara penuh dengan menerapkan prokes yang ketat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mal di Kota Palembang mulai beroperasi secara penuh setelah buka terbatas selama sebulan terakhir. Restoran dan kafe kecil hingga besar di dalam mal juga sudah diizinkan melayani makan di tempat. 

Kota Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, namun dengan sejumlah kelonggaran yang diatur dalam Istruksi Mendagri dan Edaran Wali Kota. 

Marketing Komunikasi Palembang Square Mall dan PSX, Intan Indirayana menjelaskan semua toko yang ada di mal di Jalan POM IX ini mulai buka melayani masyarakat.

"Kami menyambut gembira dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 yang memperbolehkan mal beroperasional normal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Mal di bawah manajemen PT Lippo Mall Indonesia (LMI) itu berupaya memberikan kesempatan warga memenuhi berbagai kebutuhannya sesuai dengan ketentuan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Sambil menunggu surat edaran Pemkot Palembang, pihaknya mengoperasikan mal berpatokan dengan Inmendagri yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan.

Menghadapi peningkatan jumlah pengunjung terutama pada akhir pekan, pihaknya menyiagakan petugas keamanan di beberapa pintu masuk untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai batas maksimal ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta pemilik mal mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kondisi perpanjangan PPKM.

Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jaga jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi berupa denda dan administratif sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut