get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkat Karhutla Turun, PT SRL Beri Apresiasi bagi Desa Bebas Api

Warga OKU Siap-Siap Dipenjara jika Berani Bakar Hutan dan Lahan

Selasa, 22 September 2020 - 13:00:00 WIB
Warga OKU Siap-Siap Dipenjara jika Berani Bakar Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan sanksi pidana dan denda kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku

"Sanksi denda bahkan sanksi pidana akan diberikan bagi pelaku yang menyebabkan karhutla," kata Bupati OKU Kuryana Azis, Selasa (22/9/2020).

Kuryana juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar supaya tidak menimbulkan karhutla.

Dia menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla saat ini sudah terbentuk satgas karhutla dan relawan api di sejumlah kecamatan di Kabupaten OKU, seperti Kedaton Peninjauan Raya, Lengkiti, dan Sosoh Buat Rayap.

Tim satgas karhutla dan relawan api yang sudah terbentuk itu akan bersiaga di wilayah masing-masing untuk bertugas memantau titik api guna mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Dengan terbentuknya tim relawan api dan satgas karhutla ini diharapkan dapat meminimalisir karhutla di OKU," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut