Warga Kecewa Merasa Ditipu, Diminta Beli Materai dan Buat Pernyataan Vaksinasi Anak

Warga lainnya juga mempertanyakan alasan muncul ide surat pernyataan yang intinya tidak ada yang bertanggungjawab jika terjadi sesuatu usai anak disuntik vaksin. "Intinya itu seakan - akan, kalau ada apa-apa tidak ada tanggungjawab. Harusnya bukan seperti itu, untuk apa ada negara dan orang-orang di dalamnya," katanya kesal.
Terpisah, Dinas Kesehatan Kota Palembang menyebut pihaknya tidak memberlakukan surat pernyataan dari orang tua atau wali sebagai syarat untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari pihak orang tua sebagai syarat anak mereka divaksin Covid-19, sebagaimana yang dimaksud itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina, dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, pihaknya hanya mewajibkan setiap orang tua atau wali untuk mendampingi anaknya secara langsung saat mereka hendak melakukan vaksinasi Covid-19.
Sebab dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini.
"Anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya di vaksinasi itu saja," ujarnya.
Fenty menganggap, keberadaan surat pernyataan dari orang tua justru hanya memberikan kesan yang menakutkan kepada para orang tua sehingga percepatan vaksinasi anak sulit terwujud.
Editor: Berli Zulkanedi