get app
inews
Aa Text
Read Next : Umrah Dibuka, Pemohon Paspor Baru di Palembang Meningkat

Warga Kecewa Merasa Ditipu, Diminta Beli Materai dan Buat Pernyataan Vaksinasi Anak

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:07:00 WIB
Warga Kecewa Merasa Ditipu, Diminta Beli Materai dan Buat Pernyataan Vaksinasi Anak
Warga kecewa karena diminta buat surat pernyataan sebagai syarat vaksinasi anak 6-11 tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebagian warga Palembang merasa sangat kecewa karena diminta membuat surat pernyataan bermaterai dari orang tua sebagai syarat vaksinasi anak 6-11 tahun. Ternyata, surat pernyataan tersebut tidak dibutuhkan atau tidak diberlakukan. 

"Kami beli materai sepuluh ribu, dan isi ini dan itu dan tanda tangan. Ternyata surat itu tidak perlu, dan bahkan pemeritah pusat di TV mengatakan tidak boleh pakai surat itu," ujar orang tua salah satu siswa sekolah dasar di Palembang, Jumat (21/1/2022).

Menurut perempuan ini, dirinya termasuk warga yang sangat mengikuti anjuran dari pemerintah. Ketika vaksinasi anak usia 6-11 tahun dimulai, dirinya mengaku sangat senang dan setuju anaknya yang berusia 7 dan 11 tahun akan mendapatkan vaksin. 

"Kami sangat setuju dengan vaksin, tapi yang bikin kecewanya itu, ini seperti ditipu dan ditakuti. Akibatnya dalam pikiran kita, jangan-jangan nanti setelah disuntik akan bahaya anak kami," katanya. 

Warga lainnya juga mempertanyakan alasan muncul ide surat pernyataan yang intinya tidak ada yang bertanggungjawab jika terjadi sesuatu usai anak disuntik vaksin. "Intinya itu seakan - akan, kalau ada apa-apa tidak ada tanggungjawab. Harusnya bukan seperti itu, untuk apa ada negara dan orang-orang di dalamnya," katanya kesal. 

Terpisah, Dinas Kesehatan Kota Palembang menyebut pihaknya tidak memberlakukan surat pernyataan dari orang tua atau wali sebagai syarat untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

"Tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari pihak orang tua sebagai syarat anak mereka divaksin Covid-19, sebagaimana yang dimaksud itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina, dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Menurut dia, pihaknya hanya mewajibkan setiap orang tua atau wali untuk mendampingi anaknya secara langsung saat mereka hendak melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebab dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini.

"Anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya di vaksinasi itu saja," ujarnya.

Fenty menganggap, keberadaan surat pernyataan dari orang tua justru hanya memberikan kesan yang menakutkan kepada para orang tua sehingga percepatan vaksinasi anak sulit terwujud.

Padahal, lanjutnya, vaksinasi Covid-19 itu sebetulnya aman untuk anak-anak karena sudah teruji dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Kalaupun ada kejadian KIPI maka akan ditangani bersama Dinas Kesehatan. Termasuk juga ada Pomda KIPI, Komnas KIPI, kalau terjadi apa-apa akan ditangani pemerintah," ujarnya.

Maka dari itu ia memastikan semua anak-anak usia 6-11 tahun di Kota Palembang ini bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dimana saja tidak terbatas di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya termasuk di sekolah-sekolah.

Sebab selain aman, pemerintah memastikan pelayanan vaksinasi ini gratis dengan stok vaksin yang cukup. "Sehingga capaian nya per hari ini (Kamis) sudah 38 ribu anak atau 35 persen dari 171.000 target vaksinasi Covid-19 anak-anak 6-11 tahun di Palembang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut