Wamenkumham Terus Sosialisasikan KUHP dan RUU Paten ke Masyarakat
Sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan, karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” katanya.
Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual merugikan banyak orang.
“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi