BENGKULU, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Salah satunya dilakukan pada kegiatan Kumham Goes To Campus, di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Karena itu, sosialisasi tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya.
“Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Jumat (17/3/2023).
Omar menjelaskan, alasan menetapkan KUHP baru di antaranya KUHP yang lama sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka, sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan lain yakni KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan, sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar. KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News