Wakil Ketua DPRD Sumsel Desak Pemda Salurkan Bansos PPKM Mikro
Selasa, 13 Juli 2021 - 13:32:00 WIB

Sebagai informasi, Kota Palembang dan Lubuk Linggau menerapkan pengetatan PPKM Mikro sejak 9 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Berikut poin penting pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) dan lainnya.
Editor: Berli Zulkanedi