Vonis Munarman Eks Sekum FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2022 - 15:58:00 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.
Vonis tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman seluruhnya. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.
Editor: Berli Zulkanedi