get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Harus Waspada, BNPB Sebut Ada Potensi Peningkatan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Vonis Munarman Eks Sekum FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara 

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:58:00 WIB
Vonis Munarman Eks Sekum FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara 
Putusan banding menyatakan hukuman Munarman diperberat menjadi empat tahun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menambah vonis untuk Munarman menjadi empat tahun penjara. Munarman dinyatakan melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya, pria kelahiran Palembang ini divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan ini dilawan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022, dikutip dari laman resmi, Kamis (28/7/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut