get app
inews
Aa Text
Read Next : 3.249 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Mudik di Sumsel

Viral Pemotor Bayar Tilang Rp150.000 ke Oknum Polantas, Ini Penjelasan AKBP Rendy Surya

Senin, 10 April 2023 - 13:56:00 WIB
Viral Pemotor Bayar Tilang Rp150.000 ke Oknum Polantas, Ini Penjelasan AKBP Rendy Surya
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya. (Foto: Ist)

"Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang, maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150.000 untuk di masukkan ke Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151.000. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota," katanya.

Menurut Rendy, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut