PALEMBANG, iNews.id – Kabar kurang menyenangkan bagi PNS di Kota Palembang. Pemkot Palembang berencana memangkas Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 50 persen untuk melunasi utang kepada pihak ketiga Rp218 miliar.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, mengatakan pemotongan TPP PNS untuk semua tingkatan mulai dari eselon II hingga IV. "Wali kota mewacanakan ini untuk pelunasan hutang tahun 2019/2020," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, sisa utang tahun 2019 ke pihak ketiga senilai Rp218 miliar tersebut mayoritas bersumber dari proyek infrastruktur yang semestinya dapat dilunasi pada 2020 dari pendapatan asli daerah (PAD).
Namun PAD 2020 tidak mencapai target akibat pandemi Covid-19 serta dampak seluruh anggaran OPD harus direalokasi untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News