Tiru Seleksi KPU, Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
JAKARTA, iNews.id - Mulai tahun 2022 sejumlah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten akan dipimpin penjabat (Pj) kepala daerah, karena pilkada ditiadakan pada 2022 dan 2023. Sebelum penunjukkan, pemerintah diusulkan melakukan inovasi dalam proses penujukkan calon penjabat kepala daerah.
Para penjabat yang ditunjuk nantinya memiliki waktu cukup lama memimpin daerahnya hingga pilkada terlaksana pada 2024. Untuk itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengusulkan untuk membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah. "Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Di sisi lain, sambungnya, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Ia khawatir, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat. Guspardi menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.
"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi