Tipu-Tipu Rekan Bisnis, Eks Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 28 Januari 2021 - 07:37:00 WIB

Namun hingga perjanjian jatuh tempo S tidak juga mengembalikan uang tersebut. Setelah dihubungi S selalu berkilah dengan beragam alasan. Hingga pada Desember 2019 S hanya mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 60 juta dan sisanya hingga kini belum ada kabar.
"Setelah Desember 2019 tersebut korban kembali menghubungi S, lalu S berjanji akan membayar pada tanggal 11 Januari 2020 namun kenyataanya hingga tahun 2021 belum juga dilunasi sisa uang tersebut," katanya Jasmadi
Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang Unit 1 dipimpin Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim untuk proses penyelidikan.
Editor: Berli Zulkanedi