Tipu-Tipu Rekan Bisnis, Eks Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

PALEMBANG, iNews.id – Oknum mantan anggota DPRD Kabupaten OKU berinisial S dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Pelaporan dilakukan Haryanto, pemilik CV BKA, melalui kuasa hukumnya M Jasmadi Pasmeindra, karena uang Rp400 juta yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan.
“Klien kami membuat laporan karena terlapor meminjam uang Rp400 juta pada 19 Juli 2019 untuk proyek pengadaan listrik masuk desa berjanji akan dikembalikan dalam satu bulan. Namun nyatanya telah berjalan sekian lama, dan beberapa kali janji uang tidak kunjung dikembalikan,” ujar Jasmadi usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (27/1/2021).
Jasmadi menuturkan, korban percaya memberikan pinjaman karena selain keduanya rekan bisnis, terlapor juga menjanjikan hanya satu bulan. Perjanjian itu juga dituangkan dalam surat yang menyatakan uang Rp400 juta akan dikembalikan satu bulan kemudian atau bulan Agustus 2019.
Namun hingga perjanjian jatuh tempo S tidak juga mengembalikan uang tersebut. Setelah dihubungi S selalu berkilah dengan beragam alasan. Hingga pada Desember 2019 S hanya mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 60 juta dan sisanya hingga kini belum ada kabar.
"Setelah Desember 2019 tersebut korban kembali menghubungi S, lalu S berjanji akan membayar pada tanggal 11 Januari 2020 namun kenyataanya hingga tahun 2021 belum juga dilunasi sisa uang tersebut," katanya Jasmadi
Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang Unit 1 dipimpin Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim untuk proses penyelidikan.
Editor: Berli Zulkanedi