Tilang Elektronik Diterapkan di OKI, Warga Diminta Tertib saat Berkendara

OKI, iNews.id - Tilang elektronik sudah diterapkan di Kabupaten OKI, Sumsel. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di beberapa titik, sehingga masyarakat diminta tertib saat berkendara.
Kasat Lantas Polres OKI AKP M Sadeli mengatakan, kamera ETLE telah terpasang di beberapa titik di antaranya Simpang Lampu Merah dan depan RSUD Kayu Agung.
"Pelanggaran yang dilakukan pengendara akan tercapture pada kamera ETLE. Jika tertib berlalu lintas, maka tidak akan tercapture," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi, yang harus segera dilakukan konfirmasi untuk memastikan benar melanggar atau tidak. "Jika dalam 10 hari tidak dikonfirmasi atau sesuai tanggal yang tertera, maka kendaraan akan terblokir dengan sendirinya oleh sistem," katanya.
Bagi warga yang menerima surat ETLE bisa melakukan konfirmasi dengan cara datang ke Front Office atau bisa melalui layanan online yang tersedia dengan mengikuti petuntuk yang ada.
Editor: Berli Zulkanedi