BENGKULU, iNews.id – Jalan Tol Lubuklinggau-Curup-Bengkuli seksi Bengkulu-Taba Penanjung tidak lagi gratis mulai 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Pengendara yang melintas harus menyiapkan saldo yang cukup sebelum melintasi jalan tol yang dibuka sejak 23 Desember 2022.
Pemberlakukan tarif ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau–Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu–Taba Penanjung.
"Ini tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro, Jumat (6/1/2023).
Berdasarkan SK Menteri PUPR, terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000
Taba Penanjung-Bengkulu:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News