Jual Beli Senjata Api Rakitan, Pria Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Panji Septiady (34) warga Palembang dalam kasus penjualan senjata api rakitan. Panji membeli senjata api rakitan laras pendek di Banyuasin kemudian akan dijual kembali di Palembang.
Kapolsek Kalidoni Palemnbang AKP Dwi C Cesario mengatakan, pelaku ditangkap saat berkendara di kawasan Merah Mata, Kalidoni Palembang. "Saat melihat anggota pelaku mencurigakan dan bicara gugup. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Pelaku warga Jalan KH Azhari, 3-4 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang ini ditangkap pada Kamis (5/1/2023) siang. "Selain senjata api, juga ditemukan amunisi yang semuanya disimpan di pinggang," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli senjata api rakiran di Banyuasin seharga Rp1,5 juta. Kemudian, senjata api tersebut akan dijual kembali seharga Rp2 juta di Palembang. "Belum sempat dijual pelaku sudah ditangkap, kami lagi menyelidiki jaringan senjata api ini," kata Kapolsek.
Tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Editor: Berli Zulkanedi