Bawa 20 Kg Sabu Masuk Palembang, 2 Pria Lampung Ditangkap Polisi

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 20 kg sabu dari Malaysia dengan tujuan Lampung. Dua warga Lampung ditangkap saat berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Kedua pelaku Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Bud yang semuanya tercatat sebagai warga Lampung. "Keduanya ditangkap dengan barang bukti 20 kg sabu. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Demang Lebar Daun pada 31 Desember 2022 malam," ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Zulkarnain, Kamis (5/1/2023).
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu asal Malaysia itu dari seseorang di Aceh. Kemudian, sabu tersebut dibawa melalui jalur darat dan melintas di Kota Palembang dengan tujuan Lampung.
“Kami pastikan terus berusaha melakukan pengungkapan hingga tuntas. Dari penangkapan sabu-sabu ini setidaknya kita menyelamatkan sebanyak 120 ribu jiwa masyarakat Sumsel dari bahaya narkoba,” katanya.
Barang bukti 20 kilogram sabu itu ditemukan dengan kondisi dibungkus plastik teh Guan Yin Wang warna kuning. Kedua tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Berli Zulkanedi