PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menyatakan kejiwaan pelaku penikaman terhadap polisi di Pos Simpang Angkatan 66 Palembang dalam keadaan sehat. Untuk itu, MI (34) ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
"Tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 338, 340 juncto 53 subsider 352 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (7/6/2021).
Kondisi kejiwaan tersangka diketahui berdasarkan tes kejiwaaan yang menyatakan bahwa kejiwaan tersangka penusukan diketahui dalam keadaan sehat. "Dari hasil pemeriksaan psikolog secara hasil keseluruhan, kondisi tersangka ini dalam keadaan baik dan sehat," katanya.
Menurutnya, tersangka masih dapat berkomunikasi dan mempunyai daya tangkap yang baik. Selain itu, tersangka juga mampu mengingat waktu dan tempat kejadian dengan jelas.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News