Tiap Bulan Bayar Rp21 Miliar bagi Pensiunan, Dapensri Kuat Lalui Pandemi Covid-19

Terkait iuran, lanjut Ansori, manfaat pensiun dan lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Dalam pelaksanaan pengelolaan dana, kami berlandaskan dengan peraturan yang berlaku, agar dana pensiun dapat memberikan kesinambungan penghasilan bagi pensiunan," katanya.
Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang telah disahkan oleh Keputusan Dewan Komisioner OJK, Dapensri memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembayaran manfaat pensiun kepada pesertanya.
"Tujuan didirikannya Dapensri memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta atau pihak yang berhak setelah peserta memasuki masa pensiun atau peserta meninggal dunia," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi