Tiap Bulan Bayar Rp21 Miliar bagi Pensiunan, Dapensri Kuat Lalui Pandemi Covid-19

PALEMBANG, iNews.id - Dana Pensiun Pusri (Dapensri) secara konsisten membayarkan pensiunan bagi pekerja yang purnabakti. Dapensri juga diklaim menjadi perusahaan asuransi yang mampu bertahan saat pandemi Covid-19.
Direktur Utama Dapensri, Ansori Toyib mengatakan, meski pandemi Covid-19 lalu mengakibatkan melemahnya perekonomian tanah air, serta timbulnya permasalahan pada beberapa perusahaan asuransi, Dapensri dinilai mampu menghadapi situasi krisis tersebut.
"Ada sebanyak 4.531 pensiunan PT Pusri yang setiap bulannya mendapatkan uang pensiun yang dibayarkan Dapensri, dengan jumlah total anggaran yang dibayarkan setiap bulannya mencapai Rp21 miliar," ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Dijelaskan Ansori, pengembangan Dapensri masih di atas rata-rata seluruh dana pensiun yang terdaftar di OJK, dan mampu terus melakukan pembayaran manfaat pensiun yang tak luput dari dukungan PT Pusri Palembang selaku pendiri.
"Dari awal dibentuk sampai dengan periode Maret 2023 Dapensri telah membayarkan hak pensiunan berupa manfaat pensiun secara tepat waktu tentatif setiap tanggal 17, tepat jumlah, dan tepat penerima," katanya.
Terkait iuran, lanjut Ansori, manfaat pensiun dan lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Dalam pelaksanaan pengelolaan dana, kami berlandaskan dengan peraturan yang berlaku, agar dana pensiun dapat memberikan kesinambungan penghasilan bagi pensiunan," katanya.
Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang telah disahkan oleh Keputusan Dewan Komisioner OJK, Dapensri memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembayaran manfaat pensiun kepada pesertanya.
"Tujuan didirikannya Dapensri memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta atau pihak yang berhak setelah peserta memasuki masa pensiun atau peserta meninggal dunia," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi