Tiap Bulan, 200 Istri di Palembang Gugat Cerai Suami gegara Faktor Ekonomi
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang menangani banyak kasus perceraian tahun ini. Setiap bulan rata-rata terdapat 200-an istri yang mengajukan cerai yang didominasi masalah ekonomi.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Raden Acmad Syarnubi mengatakan, berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian. Sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai mencapai 1.265 permohonan.
"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya 356 orang per bulan," kata Raden Acmad, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.
Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi. Selain itu, krisis akhlak dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.
"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," ujar Raden.
Sementara itu, lebih dari 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palembang batal bercerai setelah dimediasi oleh Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang sepanjang tahun ini. Lewat mediasi, para pasutri sepakat rujuk atau bersatu kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.
"Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Raden Acmad Syarnubi.
Raden Acmad mengatakan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah. Namun, perceraian tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan sah.
Editor: Maria Christina