Klarifikasi Kasus Pemerkosaan di Sungai Menang, Ini Penjelasan Polsek Setempat

OKI, iNews.id - Humas Polres OKI mengklarifikasi pemerkosaan terhadap korban NA oleh MA yang terjadi Sungai Menang pada 3 September 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Polsek Sungai Menang menemukan kejanggalan laporan korban.
Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri, S. Kom menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dilihat adanya laporan NA yang janggal tentang pemerkosaan terhadap dirinya, anggota Polsek Sungai Menang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor NA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, pelapor mengakui bahwa tidak ada tindak pidana pemerkosaan, karena mereka melakukan hubungan tersebut dilandasi suka sama suka, tidak ada paksaan," katanya.
Setelah pemeriksaan tersebut anggota Polsek Sungai Menang menetapkan NA dan MA sebagai tersangka tindak pidana perzinahan dikarenakan kedua tersangka sudah memiliki suami dan istri, serta berkas perkaranya sudah dilimpahkan kekejaksaan negeri kayuagung dan segera menjalani persidangan.
Editor: Berli Zulkanedi