get app
inews
Aa Text
Read Next : Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Lahan Masjid Raya Sriwijaya Ternyata Bukan Aset Pemprov

Terungkap, Pencairan Ratusan Miliar Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tanpa Proposal

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:57:00 WIB
Terungkap, Pencairan Ratusan Miliar Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tanpa Proposal
Sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Srwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/3/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang. Sejumlah saksi termasuk Staf Biro Kesra Setda Sumsel, Abdul Basith menyatakan pencairan dana hibah tanpa proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. 

Abdul Basith, menjadi saksi untuk empat terdakwa yakni mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel Agustinus Antoni.

Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Abdul Basith mengungkapkan, bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar ditandatangani terdakwa Akhmad Najib, tanpa adanya proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"NPHD yang kami buat tanpa adanya proposal dan usulan dari yayasan ditandatangani oleh Bapak Akhmad Najib yang saat menjabat sebagai Asisten Kesra Pemprov Sumsel. Pak Akhmad Najib adalah atasannya dari atasan kami yakni Kepala Biro Kesra Pak Ahmad Nasuhi," ujar Abdul Basith, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, dibuatnya NPHD tanpa proposal berawal pada tahun 2015 lantaran adanya nota dinas pemintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya dari BPKAD. "Tapi yang ada hanya nota dinas pemintaan pencairan dana hibah dari BPKAD saja, kalau proposalnya tidak ada sama sekali. Dikarenakan adanya permintaan pencairan tersebut, kemudian kami lakukan verifikasi dokumen secara umum saja, dan langsung dibuatkan NPHD," katanya.

Setelah NPHD dibuat, kata Abdul Basith, selanjutnya diserahkan kepada Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk ditandatangani. "Setelah ditandatangani, kemudian diserahkan kepada BPKAD Sumsel untuk dilakukan pencairan dana," katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, keterangan saksi Abdul Basith merupakan fakta sidang jika proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa ada pengajuan proposal.

"Seharusnya dalam penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut ada proposalnya, namun faktanya tidak ada proposal. Selain itu proses pencairannya hanya dilakukan verifikasi cek kelengkapan dokumen saja, namun tidak mengecek kebenaran materil dokumen yang diperiksa," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut