get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Berkurang, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:07:00 WIB
Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel
Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban menjadi saksi terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Alex Noerdin. (Foto: Dede F)

"Saat laporan pertanggungjawaban di DPRD juga disampaikan secara umum. Yang disampaikan yakni tentang semua dana hibah. Jadi tidak detail soal dana hibah Masjid Raya Sriwijaya saja," ucapnya.

Ramadhan menjelaskan, kemudian terkait Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dibahas di Badan Legislasi DPRD Sumsel.

"Selain itu, ada juga pembentukan Pansus I lalu diparipurnakan. Terkait Perda itu apakah urgensi hingga diterbitkan, hal tersebut saya tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya karena saya hanyalah Sekwan," katanya.

Sementara untuk Surat Keputusan Gubernur, kata Ramadhan, bahwa hal tersebut bukanlah wewenang legislatif melainkan wewenang pihak eksekutif.

"Termasuk adanya perubahan 4 SK dana hibah, itu merupakan wewenang ekskutif. Bahkan dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, dimungkinan adanya perubahan SK. Sementara terkait SK tersebut ditembuskan ke DPRD Sumsel, sampai saat ini tidak ada kami menerima tembusan SK Gubernur tentang dana hibah Masjid Sriwijaya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut