Tertibkan Reklame Tak Berizin, Palembang Bentuk Satgas Khusus

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang membentuk satuan petugas (Satgas) khusus untuk menertibkan reklame. Satgas segera bergerak setelah keluar SK Wali Kota Palembang.
“Menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan juga untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame,” ujar Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang Zulkarnain, Senin (13/2/2013).
Satgas khusus penertiban reklame, terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
“Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya,” katanya.
Satgas tersebut akan bergerak ke lapangan apabila ada temuan reklame melanggar ketentuan dari pengawas dan juga pengaduan dari masyarakat.
Editor: Berli Zulkanedi