Tersangka Pengoplos Miras di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menggerebek rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan di Kota Palembang. Satu orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah di di Jalan Perjuangan, Blok Q nomor 208 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AM mendapatkan keterampilan mengoplos miras dari temannya di Jakarta. Kemudian hasil produksinya dijual ke warung-warung di Palembang hingga Lubuklinggau dan sejumlah daerah di Provinsi Jambi.
Tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.
“Rumah industri ini sudah di bawah pengintaian aparat kami sejak beberapa pekan terakhir, bermula dari pelaporan warga yang resah maraknya minuman keras,” Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani, Jumat (28/5/2022).
Dalam penggerebakan ini, polisi menyita alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka. Kemudian satu alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.
Dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.
Editor: Berli Zulkanedi