get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Satpam dan 2 Pegawai Bank di OKU Selatan yang Tilap Uang Nasabah Rp1,3 Miliar

Terjerat Korupsi, 2 Eks Pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan Divonis Berbeda

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:30:00 WIB
Terjerat Korupsi, 2 Eks Pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan Divonis Berbeda
Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi rumah pengering. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dua mantan pejabat di Dinas Pertanian OKU Selatan, Sumsel yakni  Asep Sudarno dan Firmansyah divonis berbeda dalam kasus korupsi pembangunan rumah pengering hasil pertanian. Asep yang merupakan mantan kepala divonis lebih tinggi yakni 5,5 tahun karena tidak mengembalikan uang negara. 

Sementara Firmansyah mantan kepala bidang dan juga PPK divonis 2,5 tahun setelah mengembalikan kerugian negara Rp155 juta. Keduanya terjerat kasus korupsi pembangunan rumah pengering atau vertical dryer tahun anggaran 2018 dengan total anggaran Rp5,7 miliar. 

"Untuk terdakwa Asep divonis 5,5 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp190 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi membacakan putusan, Kamis (12/1/2023).

Selain Asep, lanjut Sahlan Effendi, terdakwa lainnya yakni Firmansyah divonis lebih rendah yakni 2,5 tahun penjara. "Perbedaan vonis hukuman terdakwa Firmansyah yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pertanian OKU Selatan karena telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp155 juta, sedangkan Asep tidak mengembalikan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut