get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Virtual Pilkada 2020 Sepi Peminat

Terima Salinan Putusan MA, KPU Kembali Tetapkan Ilyas - Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

Sabtu, 07 November 2020 - 12:01:00 WIB
Terima Salinan Putusan MA, KPU Kembali Tetapkan Ilyas - Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir
KPU menetapkan kembali Ilyas - Endang menjadi peserta Ogan Ilir. (Foto: Istimewa)

KPU Ogan Ilir selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang. “Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," katanya.

Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut