Terima Salinan Putusan MA, KPU Kembali Tetapkan Ilyas - Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

INDRALAYA, iNews.id - KPU Ogan Ilir (OI) akhirnya resmi menganulir keputusan mendiskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Keputusan itu setelah KPU resmi menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dalam keterangannya yang diterima Jumat (6/11/2020) malam.
Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi