OKU, iNews.id - Pemkab OKU di Sumsel mewajibkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) menutup usahanya selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023. Rumah makan dan warung kopi diberbolehkan buka asalkan memakai tirai penutup.
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan, kebijakan penutupan tempat hiburan malam untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. "Surat edaran sudah kami layangkan untuk dipatuhi seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten OKU," ujar Teddy, Jumat (18/3/2023).
Menurut Teddy, penerbitan surat tersebut untuk menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa agar lebih khusyuk. Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan bahwa pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News