Tangkap Perempuan Cantik, Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Penggemuk Badan Ilegal

Dalam pemeriksaa, tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin usaha dari pemerintah.
"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 404 botol berisi 24.180 butir obat penggemuk badan, 4 botol berisi 120 butir obat pengurus badan, 15 pot cream paten malam dan 2 pot cream paten siang. Total semuanya ada 424 botol," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi