Tangkap Pengedar Narkoba Depan SPBU, Polisi Temukan 98 Paket Sabu
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:19:00 WIB
Tersangka Jefri mengakui perbuatannya dan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Boy dan akan dijual kembali di Kecamatan Simpang dan sekitarnya. "Sudah bekali-kali dua tahun terakhir," katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi