get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel terkait Sengketa Lahan 

Tangkap Pengedar Narkoba Depan SPBU, Polisi Temukan 98 Paket Sabu 

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:19:00 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba Depan SPBU, Polisi Temukan 98 Paket Sabu 
Polres OKU Selatan tangkap pengedar dengan barang bukti 98 paket sabu. (Foto: Teddy H)

Tersangka Jefri mengakui perbuatannya dan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Boy dan akan dijual kembali di Kecamatan Simpang dan sekitarnya. "Sudah bekali-kali dua tahun terakhir," katanya. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut