Tangan Diborgol, Dodi Reza Alex Noerdin Resmi Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka. Dodi menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang salah satanya Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).
Putra kandung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin.
Adapun dua tersangka lainnya tersebut yakni Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Editor: Berli Zulkanedi