get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Jadi Tersangka Kasus Suap Infrastruktur 

Tangan Diborgol, Dodi Reza Alex Noerdin Resmi Ditahan KPK

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:51:00 WIB
Tangan Diborgol, Dodi Reza Alex Noerdin Resmi Ditahan KPK
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dengan tangan diborgol digiring ke ruangan konferensi pers KPK, Sabtu (16/10/2021). (Foto: Ariedwie Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka. Dodi menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang salah satanya Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).

Putra kandung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin.

Adapun dua tersangka lainnya tersebut yakni Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Dalam perkara ini, Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan oleh tim penindakan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Musi Banyuasin, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Selain Dodi Reza, tim juga mengamankan tujuh pihak lainnya beserta sejumlah uang yang diduga akan dijadikan transaksi suap. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut