get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Tak Terima Dilecehkan, Perempuan di Palembang Siram Air Keras ke Teman Suami

Senin, 22 April 2024 - 07:02:00 WIB
Tak Terima Dilecehkan, Perempuan di Palembang Siram Air Keras ke Teman Suami
Perempuan korban pelecehan teman suami di Kota Palembang jadi tersangka penyiraman air keras ke wajah pelaku. (Foto: Twitter (X) @Kegoblogan.Unfaedah)

Atas perbuatannya tersangka DL dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Unggahan ini pun viral di media sosial. Banyak netizen merasa heran dengan hukum di negeri ini.

"Berapa kali kasus korban jadi tersangka, tersangka jadi korban?," tulis @thebailey***.

"Aneh sekali negeri wakanda. Bela diri jadi tersangka. Awikwok," tulis @zboo***.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut