get app
inews
Aa Text
Read Next : Wonogiri Geger, Jenazah Bayi Ditemukan Terkubur di Tempat Pemakaman Umum

Tak Sengaja Injak Perangkap Babi Berlistrik, Warga Muba Tewas

Selasa, 17 November 2020 - 16:24:00 WIB
Tak Sengaja Injak Perangkap Babi Berlistrik, Warga Muba Tewas
Korban tewas akibat injak jebakan babi berlistrik (Edi Lestari/iNews)

MUBA, iNews.id - Seorang warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas dengan kondisi mengenaskan. Korban diketahui bernama Karwan (39) itu tews setelah kakinya tak sengaja menginjak kabel perangkap babi yang dialiri listrik.

"Korban merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Kuat dugaan, korban tewas setelah menginjak kabel perangkap babi yang dialiri listrik tegangan tinggi," kata Kapolsek Bayung Lencir Iptu A Firman, Selasa (17/11/2020).

Firman menambahkan, jenazah korban ditemukan warga di lokasi dengan kondisi tubuh melepuh.

"Korban juga mengalami luka robek pada pergelangan kaki," katanya.

Usai menemukan mayat, kata Firman, warga langsung melapor ke polisi. Polisi kemudian datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bernama Sinehe.

"Polisi menangkap satu pelaku yang merupakan pemburu babi liar. Satu pelaku lainnya masih dikejar," kata dia.

Saksi, kata Firman, sempat melihat para pelaku sedang memasang perangkap babi yang dialiri listrik.

"Pelaku ditangkap tadi malam di kediamannya tanpa perlawanan," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat perangkap babi yakni dua gulungan kabel tembaga, mesin genset dan kayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut