Tak Punya Duit untuk Judi Online, Pria di Palembang Rampas Ponsel Bocah SD
Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:31:00 WIB
Usai merampas ponsel, kata dia, pelaku menjual ponsel itu ke Rustam dengan harga Rp700.000.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto