get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Tak Punya Duit untuk Judi Online, Pria di Palembang Rampas Ponsel Bocah SD

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:31:00 WIB
Tak Punya Duit untuk Judi Online, Pria di Palembang Rampas Ponsel Bocah SD
Jambret di Palembang ditembak polisi. Pelaku beraksi merampas ponsel bocah SD (Firdaus/MNC Portal)

Usai merampas ponsel, kata dia, pelaku menjual ponsel itu ke Rustam dengan harga Rp700.000.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut