get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Tak Punya Duit untuk Judi Online, Pria di Palembang Rampas Ponsel Bocah SD

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:31:00 WIB
Tak Punya Duit untuk Judi Online, Pria di Palembang Rampas Ponsel Bocah SD
Jambret di Palembang ditembak polisi. Pelaku beraksi merampas ponsel bocah SD (Firdaus/MNC Portal)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku jambret. Salah satu pelaku bernama Dadang diamankan lantaran merampas ponsel milik bocah SD untuk memenuhi hobinya bermain judi online.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol CS Panjaitan mengatakan, kedua pelaku yakni Dadang, warga Kelurahan Sukamaju, Sukarami, Palembang dan Rustam warga Kebun Sayur, Sako Palembang.

"Rustam ini penadah yang menampung hasil jambret dari Dadang," kata CS Panjaitan, Kamis (21/10/2021).

Dia menambahkan, keduanya ditangkap pada Rabu (20/10/2021) di wilayah Palembang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Dadang sudah empat kali beraksi yakni di kawasan Sukarami seperti Jalan Sukarela, Kuburan Cina, Jalan Naskah dan Soak Simpur.

"Saat beraksi dia sendirian mengendari motor. Sasarannya bocah atau remaja putri yang sedang memainkan ponsel di pinggir jalan atau teras rumah," kata dia.

Lebih lanjut CS Panjaitan mengatakan, terakhir pelaku menjambret ponsel bocah SD di Jalan Naskah, Sukajaya, Sukarami, Palembang.

"Pelaku melakukan jambret ini karena kecanduan judi online," katanya.

Usai merampas ponsel, kata dia, pelaku menjual ponsel itu ke Rustam dengan harga Rp700.000.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut