PRABUMULIH, iNews.id - Jajaran Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku yakni Andi Rozali (37) ditangkap karena membawa ekstasi jenis inex.
Kanit Narkoba Polres Prabumulih, Ipda Zulkarnain Afianta mengatakan, pelaku merupakan mantan tahanan kasus narkoba. Dia bebas pada tahun 2018 dari Rumah Tahanan Klas IIB Prabumulih.
"Dia ditangkap saat melintas di jalan Tanjung Telang, Prabumulih Barat," kata Zulkarnain, Jumat (14/8/2020).
Zulkarnain menambahkan, pelaku ditangkap ketika anggota melakukan patroli rutin. Saat bersamaan, pelaku melintas dengan mengendarai kendaraannya.
"Saat dihentikan, pelaku membuang bungkusan," kata dia.
Zulkarnain melanjutkan, lantaran curiga, petugas mencari bungkusan yang dibuang tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan itu berisi ekstasi inex.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres," kata Zulkarnain.
Sementara itu, pelaku Andi mengakui jika dia pernah ditahan kasus narkoba. Dia bebas tahun 2018 dari Rutan Klas IIB Prabumulih. Selama bebas hingga tertangkap, pelaku ternyata masih menggunakan narkoba jenis sabu dan inex.
"Masih pakai pak," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumsel di Google News