get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Tak Jujur saat Diperiksa, Pasien Bisa Dijerat Hukuman Setahun Penjara

Senin, 20 April 2020 - 21:05:00 WIB
Tak Jujur saat Diperiksa, Pasien Bisa Dijerat Hukuman Setahun Penjara
Ilustrasi pasien jalan rapid test corona (Antara)

SEKAYU, iNews.id - Masyarakat diminta untuk jujur ketika berobat ke fasilitas kesehatan. Terlebih jika pasien mengalami gejala virus corona atau Covid-19. Pasien juga harus jujur dalam menjelaskan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan wabah Covid-19. Jika masyarakat tak jujur ketika diperiksa, maka ancaman hukuman penjara menanti.

Direktur RSUD Sekayu, dr Makson Parulian Purba menjelaskan, kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting.

"Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas," kata Makson, Senin (20/4/2020).

Makson menambahkan, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan. Hal ini uga diatur dalam Undang-Undang.

"Bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," kata dia.

Maksom tak asal biacara, jika pasientak jujur maka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tak hanya itu kejujuran pasien juga tertuang dalam Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984. Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata dia.

Sementara itu, Bpati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex terus melakukan berbagai upaya konkrit di lapangan, baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis.

Dodi Reza juga menghimbau, agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.

"Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke Rumah Sakit setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga medis," kata Dodi.

Menurutnya, wabah virus corona bukanlah suatu aib yang harus ditutupi, karena wabah virus tersebut harus mendapatkan penanganan segera.

"Jadi untuk memutus rantai penularan tentu harus cepat dengan bekal kejujuran warga menceritakan kronologis kontak fisik mereka," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut