Tak Hanya Mencuri, Pencuri Ini Buka Baju dan Berusaha Perkosa Pengantin Baru
Senin, 17 Mei 2021 - 17:17:00 WIB
Kemudian tersangka digiring ke Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan.
Sementara itu, tersangka Ardi mengakui melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri. Namun saat melihat istri korban membuat menjadi khilaf sehingga muncul niat ingin memperkosa.
“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi. Saya tempelin saja, lalu saya pergi,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi